Secara
estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut
syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang
khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah
selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat
wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan
yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu
dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan
ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah,
melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Pengertian Umroh
Umrah
adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang
mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu
tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan
Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu]
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan
ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan
umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah
haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di
miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk
melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan
ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh
dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh.
Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya
berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai,
maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah
Haji.
Tamattu’
dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam
bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang
ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan
ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan
Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah
haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak
miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai
selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
sumber : http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar