Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata,
“Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan
setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan
bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal
dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu
pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)
4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang
mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa
qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang
muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa
enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa
Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa
enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih
baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah
puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun
pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’
puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap
harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).
5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara
bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau
bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh
dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.
sumber : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-puasa-syawal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar